Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan instruksi tegas terkait peningkatan kualitas dan keamanan pelayanan obat di seluruh Puskesmas Kota Gorontalo.
Instruksi bernomor 445/Dikes/8/3/IX/2025 ini hadir sebagai respons atas insiden di Puskesmas Dumbo Raya, di mana seorang pasien sempat menerima obat yang diduga telah kadaluwarsa pada awal September lalu.
Insiden tersebut memicu keresahan masyarakat. Pihak Puskesmas Dumbo Raya pun langsung menyampaikan permohonan maaf dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejadian ini telah sampai ke telinga, Wali Kota Adhan. Dia pun menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk memperketat pengawasan distribusi obat dengan membentuk tim pengawas yang bertugas secara rutin.
Seluruh Kepala Puskesmas diwajibkan merevisi SOP pelayanan obat, mencakup proses distribusi, penyimpanan hingga pemberian kepada pasien, guna menjamin kualitas dan keamanan.
Selain itu, sistem reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur serta memberikan sanksi tegas bagi setiap bentuk pelanggaran.
Instruksi ini menjadi sinyal keras bahwa kelalaian dalam pelayanan kesehatan, sekecil apa pun, tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan layanan obat di Puskesmas berjalan sesuai standar yang berlaku.





 
							













