Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dukung pendistribusian dan pemberdayaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, Rabu (02/07/2025).
Pada pendistribusian dana zakat hak asnaf “Fuqara Wal Masakin” Baznas menyalurkan tiga program yaitu program ekonomi, kemanusian serta pendidikan kepada masyarakat Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, dalam hal ini diwakili asisten 1 Iskandar Murad menjelaskan, salah satu rukun islam yang di dalamnya mengandung unsur atau mengatasi kemiskinan umat yaitu zakat. Sebab, zakat merupakan salah satu nilai yang sangat strategis dan berpengaruh pada tingka laku masyarakat miskin dan pembangunan umat.
“Zakat adalah kewajiban seorang muslim atas harta kekayaan yang dimiliki dan wajib dikeluarkan menurut aturan atau syariat yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Iskandar Murad mengungkapkan, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang dirinya sudah merasa mampu. Karena, hal ini sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dengan jelas.
“Sebagai umat islam kita diajarkan bahwa islam tidak hanya mengatur urusan-urusan yang berkaitan dengan masalah ibadah formal semata, tetapi juga masalah sosial kemasyarakatan,”
Akhir sambutannya, pada pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat hak Asnaf Fuqara wal Masakin hari ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus dapat membantu upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengatasi kemiskinan.