Polresta Gorontalo Kota tetapkan inisial SM (52) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri yang berinisial MM (16).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah kandung SM merupakan warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dan sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawan honorer.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana menjelaskan, pelaku SM melakukan aksi bejat tersebut sejak anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Saat itu, korban sering dipertontonkan film dewasa dan dicabuli.
“Pada saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar tahun 2019, korban sudah dipertontonkan film dewasa dan sering dicabuli, dengan cara memegang tubuh serta kemaluan korban,” ungkap Ade Permana.
Lebih lanjut, kata Kombespol Ade, saat korban melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban telah disetubuhi sebanyak dua kali. Bahkan, saat di bangku Sekolah Menengah Atas (SMP) korban MM masih sering dicabuli.
“SM mengakui perbuatannya, di mana ia telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri secara berulang kali di rumah mereka,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku terjerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik, dan setelah mendapat informasi SM sudah di wilayah manado.
Akhirnya, team Rajawali Polresta Gorontalo Kota, langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado dan mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru Kota Manado.
Reporter : Abd Hafiz