Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji oleh salah satu anggota DPRD Mustafa Yasin (MY), yang digelar di ruang rapat dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran etik MY, yang saat ini diketahui telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menjelaskan, bahwa sidang tersebut masih dalam tahap awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan.
“Jadi, Badan Kehormatan baru melaksanakan sidang terkait laporan aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Persidangan awal tadi kami lagi menguji soal apakah BK boleh meneruskan persidangan, mengingat MY statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, sudah masuk penyidikan bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim kepada wartawan, Selasa, (11/11/2025).
Umar mengungkapkan, dalam Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi BK untuk tidak memeriksa perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Dalam tata tertib kami pada pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK juga menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan hukum dan etik atas kasus yang sedang bergulir.
“Tadi kami sudah menghadirkan para ahli, ada beberapa ahli yang telah kami hadirkan, dan insyaallah apakah lanjut atau tidak nanti kita akan putuskan pada hari Senin depan,” pungkas Umar Karim.
Reporter: Agif



















