DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-45 dalam rangka penyerahan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Senin (8/9/2025).
Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa menjelaskan, bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Banmus (Badan Musyawarah) pada 1 September lalu. Ia mengingatkan, Pansus Tatib yang dibentuk 2 Desember 2024 sudah menyelesaikan tugasnya dan kini hasilnya sudah difasilitasi Kemendagri.
“Alhamdulillah, rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah dikaji secara yuridis formal maupun materiil oleh Kemendagri” kata Ridwan dalam rapat.
Berdasarkan aturan, masa kerja Pansus di luar pembentukan Perda hanya enam bulan. Dengan berakhirnya masa kerja itu, hasil fasilitasi kemudian diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan penyempurnaan.
Selain Tata Tertib, rapat juga menyinggung kelanjutan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Ranperda ini sempat dibahas Pansus DPRD periode 2019–2024 namun belum rampung. Pembahasannya kini diteruskan ke Bapemperda.
Ridwan menutup rapat dengan apresiasi kepada anggota DPRD yang sudah serius membahas rancangan tatib. Ia menyebut penetapan aturan ini dijadwalkan lewat rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025.