Berita

Diberlakukan Tahun Depan, Sistem Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

3

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mulai memperkenalkan skema retribusi parkir berlangganan sebagai langkah pembenahan tata kelola parkir tepi jalan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah melihat ketidakseimbangan antara aktivitas parkir harian dengan jumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Banthayo Lo Yiladia (BLY), Selasa (25/11/2025), dan dihadiri jajaran petugas lapangan, serta unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan parkir.

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang membuka kegiatan itu, menyampaikan bahwa sistem yang berjalan selama ini belum menghasilkan pendapatan riil sesuai potensi.

“Perputaran parkir dari Senin ke Senin itu sama, tapi yang masuk ke kas daerah tidak berbanding rata,” ungkapnya.

Melalui skema berlangganan, masyarakat hanya membayar satu kali per tahun dan dapat menggunakan seluruh titik parkir di wilayah kota tanpa biaya tambahan. Bagi Wawali Indra, pola ini lebih ringan bagi masyarakat dan memberi kepastian penerimaan daerah.

“Untuk roda empat kalau setahun hanya Rp 100 ribu, mereka tidak perlu bayar lagi di mana pun mereka parkir,” jelasnya.

Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi pungutan liar serta menertibkan titik-titik parkir yang selama ini kerap dikuasai pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa pembayaran berlangganan akan masuk langsung ke kas daerah.

“Ini masuknya ke pemerintah daerah, bukan ke provokasi orang,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman bersama sebelum penerapan penuh dilakukan.

Pemerintah optimistis sistem parkir berlangganan yang dipayungi Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan itu, dapat memperbaiki pengelolaan parkir, meningkatkan ketertiban, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Exit mobile version