Dosen serta mahasiswa Universitas Negri Gorontalo (UNG) yang tergabung dalam KKN Tematik II 2025 melaksanakan penyuluhan hukum dengan penyelesaian sengketa pertanahan secara litigasi, di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kamis (04/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur litigasi. Mereka menekankan bahwa permasalahan tanah merupakan persoalan yang sangat sering muncul di masyarakat pedesaan dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak diselesaikan dengan mekanisme hukum yang tepat.
Melalui penjelasan yang diberikan, masyarakat Desa Bakti diajak untuk memahami prosedur hukum serta dampak positif yang dapat diperoleh apabila sengketa diselesaikan di jalur pengadilan.
Kepala Desa Bakti Ibu Tima Maliki, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada mahasiswa serta dosen UNG atas terlaksananya penyuluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa persoalan tanah adalah masalah yang sering muncul di tingkat desa, sehingga materi yang dibawakan sangat relevan dengan kondisi masyarakat.
“Kegiatan ini sangat membantu warga memahami jalur penyelesaian yang sesuai dengan aturan hukum, karena pada dasarnya persoalan tanah menjadi masalah yang sering mencul,” ungkapnya.
Lisnawaty A Badu Selaku Ketua dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Tematik II UNG 2025 bersama Supriyadi A Arif dan Agung Prayuda menjelaskan bahwa ide penyuluhan ini berawal dari hasil diskusi dengan warga Desa Bakti.
Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga mahasiswa merasa bangga dapat berkontribusi langsung dengan menghadirkan dosen-dosen ahli sebagai pemateri.
“Saya berharap ilmu yang disampaikan dapat menjadi bekal masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah dengan jalur hukum yang benar,” jelasnya.
Narasumber Pertama dalam penyuluhan ini Dr. Suwitno Y. Imran, S.H., M.H. yang merupakan waki.l Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Narasumber kedua dalam penyuluhan ini Irlan Puluhulawa, S.H.,M.H. Yang merupakan dosen fakultas hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Kedua Narasumber menyampaikan Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi di masyarakat. Jalur litigasi, meskipun dianggap panjang, adalah jalan yang memberikan kepastian hukum karena putusan pengadilan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami prosedurnya agar tidak salah langkah dalam mencari keadilan.
Koordinator Desa (Kordes) Bakti Dhani Dwi Daryanto Tantu juga berharap ilmu yang disampaikan oleh dosen dapat menjadi bekal masyarakat Desa Bakti dalam menghadapi persoalan hukum pertanahan.
“Kami mahasiswa KKN UNG Desa Bakti merasa bangga bisa menghadirkan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” ungkapnya.
Dhani menerangkan, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa pengabdian mahasiswa bukan sekadar hadir di desa, tetapi menghadirkan solusi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang mempunyai permasalahan tentang pertanahan.
Melalui program KKN Tematik II, UNG berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi yang mendorong kemandirian desa, khususnya dalam permasalahan petanahan yang ada di Des Bakti.