Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat, dalam rangka membahas empat perubahan agenda Paripurna DPRD masa persidangan tahun 2024-2025, bertempat di Ruangan Inogaluma, Senin (07/07/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa menjelaskan, perubahan agenda tersebut, dikarenakan masih banyak yang harus disiapkan, serta beberapa hal yang belum terselesaikan.
Adapun 4 agenda Paripurna yang mengalami pergeseran diantaranya:
1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD Induk T.A 2026 yang dijadwalkan tanggal 4 juli digeser 14 juli 2025.
2. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo T.A 2024 yang dilaksanakan tanggal 4 juli digeser 8 juli 2025.
3. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat l terhadap RPJMD tahun 2025-2030 yang dilaksanakan tanggal 4 juli digeser 8 juli 2025.
4. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan pansus RPJMD tahun 2025-2030 yang dilaksanakan tanggal 4 juli digeser 8 juli 2025
Selain itu, Ridwan Monoarfa menyatakan, setelah rapat Banmus, DPRD akan melaksanakan Paripurna untuk menyampaikan perubahan.
“Setelah ini kami akan laksanakan Paripurna untuk penyampaian perubahan, dan besok akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna bersama dengan Gubernur terkait dengan laporan tahun anggaran 2024,” tutupnya.