Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terhadap mekanisme prosedur lelang di PT. JBA Indonesia, Senin (24/03/2025).
Dr. Kristina Mohamad Udoki, M,Si menjelaskan, dalam mekanisme lelang baik unit maupun barang melalui aplikasi, di PT. JBA Indonesia diduga tidak sesuai. Pasalnya, barang yang di umumkan di aplikasi, seperti mobil avanza tipe G. Namun, ketika akan di ambil, mobil yang ada hanya tipe E.
“Kami komis l DPRD Provinsi Gorontalo berharap, Ini tidak terjadi lagi di masyarakat, jangan sampai ada korban yang sama, dan justru tidak melaporkan masalah ini. Untung saja, mereka melaporkan kepada kami. Sehingga kami dapat mengetahui masalahnya dan bagimana bisa terjadi,” kata Kristina.
“Saya menduga ini modus, ini masih praduga tak bersalah, karena kendaraan yang di perlihatkan yang sudah di upgrade, ketika pemeriksaan barang dan dokumen, PT JBA tidak menyerahkan,” tambahnya.
Sedangkan, di peraturan PMK 122 tahun 2023. Sangat jelas bahwa harus ada kesesuaian antara dokumen dan objek lelang. Sehingga komisi l, melihat ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini.
Komisi l DPRD Provinsi Gorontalo kemudian merekomendasikan kepada pihak JBA harus menganti rugi, kepada pihak pembeli sesuai permintaan mereka sebesar 25 juta. Karena, permasalahan ini sudah berjalan selama dua bulan dan belum ada penyelesaian.
“Kalau misalnya dalam waktu dua minggu, tidak ada penyelesaian, maka kami akan serahkan masalah ini kepada (BPSK) Badan penyelesaian Sengketa Komsumen,” tutupnya.