Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang Agunan Nasabah Bank Mandiri

63
×

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang Agunan Nasabah Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan seorang nasabah Bank Mandiri, yang mengaku dirugikan akibat proses pelelangan agunan yang diduga tidak sesuai prosedur dan minim transparansi. Senin, (3/11/2025).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Dulohupa itu, pengadu mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 dari pihak Bank Mandiri. Padahal, menurut pengakuannya, pada 12 April pihak bank masih sempat menghubungi dirinya melalui whatsapp untuk meminta pembayaran 50 persen dari total tunggakan dengan alasan akan ada putusan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun, sehari berselang, pada 13 April, rumah miliknya langsung dilelang.

Example 300x600

“Tanggal 12 april pihak Bank Mandiri menghubungi klien saya melalui whatsapp dan meminta membayar 50 persen dari sisa tagihan yang ada. Tapi pada tanggal 13 april sudah ada pemenang lelang, apakah secepat itu prosedurnya?” ujar Kuasa Hukum nasabah dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan Bank Mandiri menyebut pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan, termasuk pengiriman surat peringatan kepada debitur.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti fisik surat tersebut, pihak bank tidak dapat menampilkan dokumennya dengan alasan belum sempat menyiapkan data untuk dipaparkan pada rapat tersebut.

Sikap itu menuai kritik dari anggota Komisi I, Fikram Salilama. Ia menilai pihak bank tidak siap memberikan penjelasan yang transparan kepada nasabahnya.

“Setiap jawaban mengambang. Misalnya saja soal pertanyaan kapan permohonan lelang disampaikan ke KPKNL, tidak ada jawaban tegas,” tegas Fikram.

Fikram kemudian meminta agar rapat tersebut ditunda dan menghadirkan Kepala Bank Mandiri Gorontalo pada pertemuan berikutnya, sehingga penjelasan yang disampaikan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta rapat ini ditunda saja dan yang harus dihadirkan adalah Kepala Bank Mandiri, supaya penjelasan yang disampaikan bisa lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fikram.

Akibat belum adanya kejelasan dari pihak bank, Ketua Komisi I, Fadli Poha, memutuskan untuk menunda rapat tersebut. Ia meminta agar rapat dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pimpinan Bank Mandiri Gorontalo serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Rapat kita tunda karena belum ada kesepahaman dan data yang lengkap dari Bank Mandiri. Minggu depan akan kita lanjutkan dengan menghadirkan pihak pimpinan bank dan lembaga terkait,” ujar Fadli.

RDP ini diharapkan bisa mengungkap secara terang apakah benar terjadi pelanggaran prosedur dalam proses lelang agunan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah di Gorontalo.

Reporter: Agif

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *