Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), bertempat di Ruang Inogaluma, Rabu (09/04/2025).
Anggota Pansus Fikram Salilama menjelaskan, bahwa pembahasan pansus bakal digenjot sebelum masuk bulan Juni. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 Pansus diberikan waktu selama 6 bulan dalam melaksanakan tanggungjawab.
“Pembentukan pansus kan bulan Desember, artinya kurang sebulan lebih kami menjalankan tugas dan tanggungjawab pansus tata tertib, makanya kami akan kejar pembahasannya,” jelas Fikram
“Apabila pansus ini lewat dari tanggal 2 Juni maka gugurlah pansus dan rancangan tata tertib dikembalikan kepada Bapemperda untuk dilanjutkan,” tambahnya.
Fikram mengungkapkan persoalan dalam pembahasan Pansus. Dimana pansus tata tertib bekerja setiap hari senin, padahal dalam ketentuan PP nomor 12, Pansus bisa bekerja kapan saja serta tidak terikat jam kerja.
“Jika kita menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat, kenapa harus terikat dengan jam kerja, bahkan sampai pagi pun jadi karena kita anggota DPRD,” ungkapnya.
“Sekarang ini, kami sudah masuk di pasal 114 dari 200 lebih pasal yang sudah dibahas, masih ada seratus lebih pasal lagi yang kami akan bahas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya.