DPRD Provinsi Gorontalo gelar Rapat Paripurna ke-27 dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, Senin (07/07/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo 1, Ridwan Monoarfa dan 25 anggota DPRD. Semuanya sepakat menyetujui adanya perubahan agenda kerja DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024-2025.
Ridwan Monoarfa menjelaskan, pelaksanaan Rapat Paripurna itu, berdasarkan rapat (Banmus), yang dilaksanakan sejak jumat tangal 4 juli 2025 dan dilanjutkan pagi tadi.
“Rapat Paripurna hari ini, berdasarkan rapat Banmus. Acara Paripurna hari ini adalah tunggal. Yakni, pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan ketiga tahun 2024-2025,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan Monoarfa mengungkapkan, berdasarkan pasal 46 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
Adapun agenda yang mengalami pergeseran diantaranya:
1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo T.A 2024 yang dilaksanakan tanggal 4 juli digeser 8 juli 2025.
2. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat l terhadap RPJMD tahun 2025-2030 yang dilaksanakan taggal 4 juli digeser 8 juli 2025.
3. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan pansus RPJMD tahun 2025-2030 yang dilaksanakan tanggal 4 juli digeser 8 juli 2025.
4. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD Induk T.A 2026 yang dijadwalkan tanggal 4 agustus dimajukan 14 juli 2025.