Aksi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bone Bolango kejar pengendara yang sempat beredar di media sosial sudah sesuai SOP. Hal itu, dikarenakan pengendara tersebut, tidak mematuhi aturan lalu lintas yaitu tidak menggunakan helm.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro S. H., S.I.K melalui Kasie Humas Polres Bone Bolango AKP Sam Holle dan didampingi KBO Lantas Bone Bolango IPDA Suyono, bertempat di Satlantas Bone Bolango, Senin (14/04/2025).
Kasie Humas Polres Bone Bolango AKP Sam Holle menjelaskan, kejadian bermula ketika Satlantas Bone Bolango melaksanakan operasi kendaraan di Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Dimana, saat operasi itu, terlihat dua orang yang saling berboncengan dan salah satu dari mereka tidak menggunakan helm. Petugas kemudian menghentikan pengendara yang berboncengan tersebut, namun saat bersamaan pria yang mengendarai motor kabur masuk ke dalam Gang atau jalan kecil.
“Karena anggota kami merasa curiga, dan ditakutkan motor yang digunakan mungkin motor curian atau tidak lengkap. Maka, anggota kami mengejar, setelah diperiksa motor tersebut surat-suratnya lengkap. Petugas kami saat itu, tidak melakukan penilangan, hanya saja menghimbau untuk menggunakan helm ketika mengendarai motor,” jelas AKP Sam.
Namun demikian, disekitar tempat kejadian, ada masyarakat yang menegur petugas lantas, dan menanyakan mengapa melakukan penilangan di jalan yang sempit. Padahal, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa operasi kendaraan bisa dilakukan di seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
“Warga setempat mempersoalkan petugas melakukan penilangan di jalan sempit, tetapi kalau melihat Undang-undang yang ada Satlantas bisa menilang ketika jalan itu bisa dilewati kendaraan, termasuk jalan sempit/gang,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Sam Holle mengungkapkan, jika para pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Maka tidak akan terjadi perselisihan antara petugas dan masyarakat.
“Maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Bone Bolango, agar mematuhi aturan lalu lintas,” tutupnya.
Adapun dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan selain bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas maupun fatalitas korban juga mengantisipasinya terjadinya curanmor di wilayah Bone Bolango
Reporter : Yusuf