BeritaParlemen

Komisi I Deprov Dorong Anggaran KPID dan KIP di Tahun 2026 Tetap Diadakan

25

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti secara serius rencana tidak dialokasikannya anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) pada APBD 2026. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi publik di daerah.

“KPID dan KIP ini dibentuk berdasarkan perintah undang-undang. Kalau tidak dianggarkan, berarti sama saja mau dibubarkan. Kalau sampai terjadi, Komisi I juga harus bertanggung jawab karena ini mitra kami,” ungkap Femmy Udoki Anggota Komisi I kepada wartawan, usai rapat bersama Kominfo, KPID, dan KIP, Senin (11/08/2025).

Menurut Femmy, kondisi ini terjadi karena adanya penurunan anggaran Biro Kominfo dari Rp17 miliar menjadi Rp14 miliar. Pemangkasan ini membuat beberapa pos anggaran untuk 2026 dihapus, termasuk untuk KPID dan KIP.

“Daerah lain juga mengalami efisiensi, tapi masih bisa mempertahankan anggaran KPID dan KIP. Di Gorontalo kondisinya memprihatinkan,” tegasnya.

Padahal, lanjut dia, keberadaan KPID sangat krusial mengawasi 20 lembaga penyiaran swasta di Gorontalo. Sementara KIP, berperan penting menjamin keterbukaan informasi publik di era digitalisasi saat ini.

Komisi I berencana membawa persoalan ini ke rapat paripurna untuk meminta Gubernur tetap mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP.

“Berapapun jumlahnya, tetap harus ada. Ini kebutuhan publik dan amanat undang-undang,” tandasnya.

Tak hanya itu, Komisi I juga mengingatkan KPID agar berinovasi dan tidak monoton dalam program kerja.

“Kalau programnya sama terus seperti tahun lalu, Kominfo bisa saja menganggap keberadaan KPID tidak penting. Harus ada terobosan baru,” pungkasnya.

Reporter : Igvan Nagif Syahyudin

Exit mobile version