BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset SMAN 1 Suwawa, Temukan Kendala Sertifikasi Lahan

35

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk menindaklanjuti persoalan aset sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi atas nama institusi pendidikan.

Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi I mendapati bahwa dokumen sertifikat lahan sekolah yang ada saat ini masih tercatat atas nama keluarga Wantogia, bukan atas nama pemerintah atau lembaga pendidikan.

“Memang ada sertifikat, tapi masih atas nama pihak keluarga. Dan sampai sekarang belum ada surat hibah resmi yang menyatakan lahan tersebut telah diserahkan kepada negara atau pihak sekolah,” ungkap Lisna Nalole, M.Pd Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Suwawa

Kantor Pertanahan sebelumnya telah menyarankan agar pihak sekolah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun, proses tersebut belum menemui titik terang karena pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp60 juta agar lahan dapat dialihkan secara sah.

Pihak sekolah sendiri hanya memiliki salinan sertifikat dan tidak memegang dokumen asli, sehingga proses administrasi sulit dilakukan. Kondisi ini menjadi penghambat dalam upaya legalisasi aset.

“Dana sebesar itu tidak bisa diambil dari dana BOS, karena terbentur aturan penggunaan anggaran,” ujar Kepala Sekolah SMAN 1 Suwawa saat menemani Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Prov Gorontalo

Upaya swadaya sempat dilakukan melalui penggalangan dana dari para alumni dan orang tua siswa. Namun, dana yang terkumpul hingga kini masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap ada solusi bersama antara pihak keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait agar aset pendidikan bisa segera tersertifikasi dan memiliki kepastian hukum.

Exit mobile version