BeritaParlemen

Paripurna ke-52, Deprov Gorontalo Tetapkan Rekomendasi Tata Kelola Perkebunan Sawit

42

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-52 dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan rekomendasi DPRD atas permasalahan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Gorontalo, Senin (06/10/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili itu, turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal seperti BPK, BPKP, Polda, Kejati, dan KPK.

Laporan hasil kerja Pansus dibacakan oleh Ketua Pansus Perkebunan Sawit, Umar Karim. Laporan tersebut mengungkap adanya sejumlah pelanggaran perizinan dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan sawit di Gorontalo.

Dalam laporannya, Umar menyebut ada beberapa perusahaan besar sawit yang belum memenuhi seluruh izin usaha sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Pansus juga menemukan sekitar 21 ribu hektar lahan sawit yang tidak diusahakan atau terlantar, yang seharusnya sudah dapat diambil kembali oleh negara sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Umar.

Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo Thomas Mopili secara resmi menandatangani Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Gorontalo, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Keputusan tersebut berisi rekomendasi agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) bersama instansi terkait, melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit, menegakkan sanksi terhadap pelanggaran izin, dan meninjau ulang status lahan HGU yang tidak diusahakan.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi ini agar tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Agif

Exit mobile version