Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili menggelar reses masa persidangan pertama yang dilaksanakan di desa motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu, (22/10/2025).
Dalam reses tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Kepala Desa motihelumo dan Camat Sumalata Timur.
Adapun yang menjadi pertanyaan dari masyarakat terkait pembebasan Lahan eks-HGU yang sebelumnya mencapai 300 hektar.
“Seiring berjalannya waktu yang di urus tahun 2000an hanya 56 hektar, dan sisanya tidak diizinkan untuk di kelola oleh masyarakat lagi” tutur Ketua DPRD Provinsi.
Selanjutnya Thomas Mopili menjelaskan bahwa, eks-HGU adalah tanah yang status Hak Guna Usaha-nya telah berakhir. Saat HGU berakhir, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara bebas yang dapat dikelola oleh Badan Bank Tanah atau dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan, termasuk oleh masyarakat atau pembangunan daerah.
“Untuk penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan ditempat reses maka dari itu, akan saya koordinasikan dengan Gubernur dan pihak terkait dan tentunya penyelesaiannya akan mengacu pada aturan yang ada” tegas Thomas Mopili
