DPRD Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembentukan itu disahkan melalui Rapat Paripurna ke-56 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri para pimpinan serta anggota dari seluruh fraksi.
Dalam sambutannya, La Ode menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang telah menyetujui pembahasan tiga ranperda untuk dilanjutkan ke tahap berikut.
“Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, maka kita membentuk tiga panitia khusus untuk fokus pada masing-masing materi,” ujar La Ode saat memimpin jalannya sidang.
Adapun tiga Pansus yang dibentuk antara lain:
Pansus I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan,
Pansus II membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan
Pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Pansus oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimuddin.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, masa kerja ketiga pansus dimulai sejak 20 Oktober hingga 31 Desember 2025. Ketiganya akan bekerja menuntaskan pembahasan ranperda sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Reporter: Agif
