Berita

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Pasang Badan Untuk Kesejahteraan UMKM

11

Meski telah dijadwalkan untuk menerima penghargaan SAPA pada 21 Oktober Mendatang di Jakarta. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, lebih memilih berada di Kota Gorontalo.

Pernyataan itu tak lain keluar, demi mengawal kepentingan masyarakat khusunya pelaku UMKM yang berjualan disimpang eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto. Pasalnya, saat ini terinformasi, pelaku UMKM dilarang berjualan dilokasi itu.

“Saya akan bersama pedagang. Informasinya mereka dilarang jualan disitu. Saya akan kawal mereka, ini demi rakyat yang ingin mengais rezeki,” tegas Wali Kota Adhan, Senin (13/10/2025).

Adhan juga menegaskan, selain pihaknya, tak boleh ada yang melarang warga berjualan di pinggiran dua jalan tersebut. Karena, kata Wali Kota Adhan, Pemerintah Kota Gorontalo yang punya wewenang atas wilayah tersebut.

“Itu wilayah Kota Gorontalo, kami yang berhak. Tidak ada yang bisa melarang mereka (Pelaku UMKM) jualan disitu,” tegas Adhan.

“Kalau ada yang melarang masyarakat berjualan di situ, saya sendiri yang akan pasang badan. Itu tandanya mereka tidak pro kepada rakyat,” sambung Adhan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat dan masyarakat sekitar, mendukung kebijakan ini dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di area jualan.

Kebijakan Adhan, memperbolehkan pelaku usaha berjualan di pinggiran eks Jalan Andalas dan Hos Cokroaminoto, ini sendiri telah mendapat dukungan dari aleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Kota Gorontalo, Sulyanto Pateda.

Dia meminta agar kebijakan yang diambil Adhan jangan dipolemikkan, karena tujuannya untuk kepentingan publik.

Exit mobile version