Konflik antara warga dan perusahaan konstruksi di Gorontalo kembali memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi BAR-BAR (Barisan Rakyat, Bersama Rakyat) turun aksi di DPRD Provinsi. Mereka menolak kriminalisasi terhadap Supratman alias Ka Iyong, (Senin, 8/9/2025)
Massa aksi menilai Supratman yang berusaha mengamankan aset perusahaan justru dipidanakan. Kasus ini diketahui melibatkan PT Tjakrindo Mas Gorontalo dan kini sudah berada di tangan Kejaksaan.
Dalam aksi tersebut, meminta penghentian kriminalisasi warga sekaligus evaluasi penyidikan oleh aparat kepolisian. Kemudian, DPRD diminta memanggil manajemen PT Tjakrindo Mas Gorontalo untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait laporan terhadap Supratman.
Tak lama setelah berorasi, massa diterima oleh pimpinan DPRD. Wakil Ketua I DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, didampingi sejumlah anggota DPRD, antara lain Umar Karim, Wahyu Moridu (Komisi I), Suyuti (Komisi II), dan Hamzah Muslimin (Komisi IV), turun langsung berdialog dengan warga.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan langkah konkret, termasuk membuka ruang dialog dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami di DPRD akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar persoalan ini menemukan solusi yang adil,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Gorontalo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/9/2025). Rapat itu akan menghadirkan pihak terkait, mulai dari PT Tjakrindo Mas Gorontalo, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat yang melakukan aksi.