BeritaDaerahParlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Beban ASN di Hari Libur: Perlu Regulasi Jelas soal Publikasi Informasi

13

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo pada Senin (7/7/2025). Rapat tersebut membahas mekanisme penyebarluasan informasi publik sekaligus menyoroti beban tambahan yang dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kewajiban mempublikasikan kegiatan pemerintah, termasuk pada hari libur.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri seluruh anggota komisi. Dalam forum tersebut, beberapa legislator menyampaikan kekhawatiran mengenai praktik pemaksaan kepada ASN untuk mengunggah aktivitas instansi ke media sosial di luar jam kerja resmi.

Anggota Komisi I, Fikram Salilama, secara khusus mengangkat keluhan dari sejumlah ASN yang merasa tertekan dengan instruksi pimpinan untuk segera mempublikasikan kegiatan instansi, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

“Banyak laporan dari ASN yang merasa terbebani karena diminta memposting kegiatan pemerintah di akhir pekan, padahal tidak ada regulasi yang mengatur itu secara jelas,” tegas Fikram.

Ia menekankan pentingnya pengaturan yang adil dan transparan jika publikasi informasi memang menjadi bagian dari tugas pokok ASN.

“Kalau ini merupakan kebijakan resmi, maka perlu ada aturan yang jelas. Jangan sampai ASN tetap dibebani di luar jam kerja tanpa pengakuan hak atas waktu istirahat dan kehidupan pribadi mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikram mengingatkan bahwa tekanan untuk segera mempublikasikan kegiatan pemerintah dapat berdampak pada kesehatan mental dan keseimbangan kerja ASN.

“Praktik ini tidak sehat secara birokrasi. ASN tertekan untuk cepat memposting, bahkan kadang tanpa diberi waktu atau kompensasi,” katanya.

Sementara itu, pihak Diskominfo Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya strategi komunikasi yang cepat, akurat, dan merata. Kepala Dinas Kominfo menilai optimalisasi saluran digital dan media sosial pemerintah menjadi instrumen penting dalam penyebaran informasi publik.

“Kami terus mengembangkan media informasi agar pesan-pesan publik dapat tersampaikan secara luas dan efektif,” ujarnya.

Menutup rapat, Komisi I menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak pegawai harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan komunikasi publik. Mereka meminta Diskominfo meninjau ulang praktik yang berpotensi membebani ASN di luar jam kerja, agar pelayanan informasi tetap sejalan dengan prinsip kesejahteraan pegawai.

Exit mobile version