Realisasi bantuan modal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 dipastikan gagal terlaksana. Fakta ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag), Senin (10/11/2025).
Anggota Komisi II DPRD Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Dinas Kumperindag untuk meminta penjelasan resmi atas informasi tidak terealisasinya program bantuan tersebut.
“Hari ini kami Komisi II mengundang Dinas Kumperindag untuk meminta keterangan terkait informasi bahwa bantuan modal usaha IKM tidak bisa direalisasikan tahun ini,” ujar Limonu Hippy.
Dari keterangan pihak dinas, diketahui bahwa keterlambatan proses verifikasi menjadi penyebab utama mandeknya program. Banyak usulan calon penerima bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan katalog elektronik (e-katalog), sehingga proses pengadaan tidak bisa dilanjutkan hingga akhir tahun anggaran.
“Pihak dinas menyampaikan bahwa IKM ini sudah tidak bisa diadakan tahun ini karena keterlambatan dan kekhawatiran tidak terpenuhinya waktu pelaksanaan pengadaannya. Saat verifikasi, ditemukan banyak usulan barang yang tidak sesuai dengan aturan katalog,” jelas Limonu.
Komisi II menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius dalam pelaksanaan program oleh Dinas Kumperindag. Limonu menegaskan, waktu pelaksanaan yang cukup panjang seharusnya memungkinkan bantuan tersebut terealisasi tepat waktu.
“Ini merupakan kegagalan dari Dinas KUMPERINDAG dalam hal menjalankan program-program yang ada di dinas KUMPERINDAG itu sendiri. Masa dari sejak bulan Mei hingga Desember tidak bisa direalisasikan? padahal waktu cukup panjang. Artinya, kinerja dinas perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Tak hanya soal keterlambatan, Limonu juga menyoroti adanya kejanggalan terkait pemberitahuan nilai bantuan yang disampaikan kepada calon penerima, meski proses tender belum dimulai.
“Aneh juga, tender saja belum dilakukan tapi sudah ada pemberitahuan ke calon penerima bahwa nilai barang yang mereka terima tinggal 18 juta sekian dari total 25 juta rupiah anggaran untuk 1 usaha IKM? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik semua ini?,” ujarnya.
Komisi II berkomitmen mengawal agar anggaran yang tidak terserap bisa dimasukkan dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan dibahas kembali dalam APBD 2026. Selain itu, mereka juga menegaskan pentingnya verifikasi ulang agar calon penerima yang sudah memenuhi syarat tidak digeser.
“Kami ingin memastikan bahwa calon penerima yang sudah terverifikasi dan memenuhi syarat tidak akan bergeser lagi. Kami akan memperjuangkan itu agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Limonu.
Sebagai langkah akhir, DPRD meminta Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh OPD, terutama yang dinilai gagal melaksanakan program prioritas.
“Kami berharap Bapak Gubernur mengevaluasi semua OPD di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. OPD yang baik kinerjanya tentu harus diberikan apresiasi. Tapi manakala ada OPD yang kinerjanya buruk, bahkan gagal seperti Dinas KUMPERINDAG ini, penting untuk diberikan sanksi untuk tidak diberikan jabatan strategis,” tegasnya.
Limonu pun menutup dengan desakan agar Kepala Dinas Kumperindag segera dicopot dan diganti dengan pejabat yang benar-benar kompeten.
“Untuk itu sekali lagi saya memohon kepada Bapak Gubernur untuk mengambil sikap tegas untuk mencopot Kadis Kumperindag yang sekarang ini dan diganti oleh orang yang benar-benar mampu melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya dengan baik, bukan orang yang hanya bermodalkan retorika doang,” tutup Limonu.
Rapat tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh OPD agar lebih disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan program, terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Reporter: Agif
