Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menyita 60 botol Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus saat melakukan razia disejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat distribusi miras oplosan.
Puluhan cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral itu, ditemukan di salah satu tempat yang ada di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya dikawasan kompleks 10 November, Rabu (09/07/2025).
Lokasi tersebut merupakan tempat yang telah dipantau selama beberapa pekan oleh tim Satpol PP, menyusul aduan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp resmi dan pengaduan langsung ke kantor.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menegaskan bahwa razia ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang valid dan pantauan langsung oleh petugas.
“Kami mengutus tim untuk memantau jam-jam rawan penjualan, lalu turun dengan tindakan tegas saat informasi dianggap cukup. Dan malam ini, hasilnya 60 botol cap tikus berhasil kami amankan,” jelasnya.
Tak hanya menyasar kompleks 10 November, tim Satpol PP juga menyisir kos-kosan dan kafe lain yang telah masuk dalam daftar pemantauan untuk memastikan Kota Gorontalo tetap bersih dari miras dan praktik maksiat.
Di tengah hangatnya perbincangan dan tekanan terhadap Satpol PP, terutama pasca insiden sebelumnya, lembaga ini justru mempertegas komitmennya. Penegakan Perda tidak dihentikan, tidak diperlambat, dan tidak ditawar. Satpol PP tetap berjalan lurus, sesuai aturan.
Razia ini kembali menguatkan posisi Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Kota Serambi Madinah, sebagaimana sejalan dengan semangat pemerintahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
Tagline “Torang Beken Bae” bukan sekadar slogan pemanis politik. Ia telah menjadi semangat kerja bahwa yang dibela adalah aturan, dan yang diperjuangkan adalah ketertiban kota.
Miras dan maksiat tidak punya tempat di Kota Serambi Madinah ini. Dan Satpol PP memastikan itu bukan hanya dengan wacana, tapi lewat aksi nyata.