Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko accesories yang ada di City Mall Gorontalo, Jumat (04/07/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan jika unit Reskrim Polsek Kota Timur dibackup sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang Pelaku berinisial RM (45) warga kecamatan Singkil Kota Manado
Dikatakan AKP Akmal bahwa RM diamankan saat hendak melarikan diri ,dimana gelagat RM di dalam toko yang mencurigakan kemudian karyawan toko mengecek cctv dan benar aksinya terekam saat sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas
Dijelaskan AKP Akmal, Pelaku diamankan setelah pihak toko curiga dengan gelagat pelaku yang membawa tas di dalam toko. Setelah dicek melalui CCTV, ternyata pelaku terekam sedang mengambil tas dan aksesoris di toko tersebut,dan selanjutnya RM dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur.
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi ,RM pernah melakukan pencurian di tempat yang sama yakni pada tanggal 17 Juni 2025
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris jewelry (kalung dan gelang) yang dipajang pada display jewelry sebanyak 109 buah serta 1 buah tas ransel”Ujar AKP Akmal
RM dan Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel berwarna hitam, 109 buah aksesoris berupa gelang dan kalung titanium, serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk penyelidikan dan penyidikan
Saat ini RM telah diterapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Timur sebagaimana di maksud dengan pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) tentang pencurian Dengan ancaman lima tahun penjara tutup AKP Akmal