BeritaParlemen

Rapat Bersama Banggar, Komisi I Deprov Gorontalo Soroti TAPD: Pendapatan Daerah Jangan Diubah Sepihak

35

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai mengubah proyeksi pendapatan dari sejumlah retribusi daerah secara sepihak.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat konsultasi antara Komisi I dengan Badan Anggaran (Banggar), Selasa (5/8/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta Banggar bersama pemerintah provinsi untuk segera mengoreksi kebijakan TAPD tersebut.

“Proyeksi pendapatan dari berbagai retribusi itu sebenarnya sudah dicantumkan di Perda Peraturan Daerah (Perda), tapi faktanya kan secara sepihak pemerintah provinsi misalnya melalui peraturan gubernur, merubah proyeksi pendapatan tadi,” kata Umar Karim, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Komisi I menilai langkah TAPD menyalahi aturan. Sebab, perubahan terhadap isi Perda hanya bisa dilakukan dengan Perda pula, bukan lewat Peraturan Gubernur.

“Perda itu peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pun norma yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengubah proyeksi pendapatan dalam Perda,” tegas Umar.

Komisi I meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Mereka menilai tindakan sepihak ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kita pada tahap kooperatif soal ini, Tapi kita minta ini supaya diluruskan, jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.

Reporter: Igvan Nagif

Exit mobile version